Selamat datang di
irman-said.blogspot.com !!! Tinggalkanlah komentar yang bersifat membangun untuk perbaikan blog ini.

Jumat, 22 Juni 2012

JSS Tripler dalam Pusaran Halal Haram

Berikut ini adalah pendapat yang dituliskan oleh Ndika Mahrendra, Admin Justbeenpaid Jogjakarta. Tulisan berikut murni saya salin dari https://www.facebook.com/home.php#!/groups/139937952747249/doc/332973556777020/. Kebenaran dari apa yang disampaikannya tentu hanya Allah yang tahu. Saya tidak bertanggung jawab tentang kebenaran dari isinya karena sekali lagi yang saya lakukan hanyalah menyalin. Semoga bisa dijadikan pertimbangan untuk bergabung di JSS.

SESEORANG boleh saja hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.

Demikian halnya dalam bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu bisnis apapun.

Lalu kedua orang ini berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.

Demikian halnya dengan JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan. Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5% (sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.

Sementara sebagai pelaku operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal, atau malah hukumnya Haram?

Saya tak hendak membuat sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.

Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resikonya.”

Lebih jauh, menurut Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.

Sementara Imam Asy Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya. Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”

Dalam perspektif Dr Abu Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia terkena hokum riba.”

Di pihak lain, menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual dengan harga wajar.

Dari pandangan beberapa ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2). Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.

Dari keenam kriteria itu, marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.

Kerjasama dalam Keuntungan dan Kerugian

Bagi member baru di JSS Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.

Namun, member lama akan menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.

Dan terkadang, oleh satu dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.

Dari studi kasus tersebut dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang lain.


Semangat Kerjasama dan Saling Ridha

Sebelum resmi menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.

Setelah semua fase itu terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.

Dengan dasar itu, maka prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.

Tidak ada Unsur Pemerasan

ILLAT, atau sebab munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A adalah pihak yang diperas.

Dalam konteks JSS Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.

Bukan Money Game dan Skema Ponzi

JSS Tripler tidak menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.

Produk Fashion dapat Anda kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.

Barang dan Jasanya Halal

Produk-produk JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.

Nah, demikian yang bisa saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah, Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya mohon ampun…. ][

#Ndika Mahrendra
Admin Justbeenpaid Jogjakarta

2 komentar:

amien@payment mengatakan...

di proses..

Unknown mengatakan...

Opone sek diproses mas bro?

Posting Komentar

Flag

free counters